Kamis, 28 Desember 2017


Pelajaran 5
Umrah


A. Arti dan Hukum Umrah

1. Arti Umrah
Secara bahasa umrah berarti berkunjung. Ada juga yang mengartikan umrah adalah menyengaja datang ketempat yang selalu dikunjungi. Dikatakan demikian karena umrah boleh dilakukan kapan saja. Sedangkan arti umrah secara istilah atau menurut syara yaitu bermaksud mengunjungi Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah dengan tata cara tertentu. Tata cara tertentu yang dimaksud adalah adanya rangkaian ibadah mulai dari ihram, thawaf, sa'i dan memotong rambut (tahallul). Umrah disebut juga dengan haji kecil. Perintah umrah tertuang dalam al-Quran surah Al-Baqarah ayat 196 :





2. Hukum Umrah
Hukum asal ibadah umrah yang merupakan rangkaian ibadah haji adalah wajib, akan tetapi umrah yang bukan merupakan rukun haji hukumnya sunnah. Sesuai firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 158 :







Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. (QS. Al-Baqarah/2: 196)

B. Syarat Dan Rukun Umrah
3. Syarat wajib umrah
a.   Islam
b.   Aqil (tidak wajib bagi orang gila)
c.   Baligh/dewasa (tidak wajib bagi anak-anak)
d.   Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
e.   Istitha'ah
4. Rukun umrah
a.   Ihram dengan niat umrah
b.   Thawaf
c.   Sai
d.   Tahallul
e.   Tertib
C. Larangan Dan Tata Cara Umrah
1)  Larangan dalam umrah
Larangan-larangan dalam umrah sama dengan larangan dalam ibadah haji.


2)  Tata cara umrah dan waktunya
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja tidak terikat tanggal dan bulan sebagaimana ibadah haji. Adapun tata caranya sebagai berikut :
a)   Berihram dengan niat umrah pada miqatnya, miqatnya sama dengan miqat haji. Orang Indonesia umumnya dimulai dari Ji’ranah atau Tan’im.
b)  Melaksanakan thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran
c)   Melaksanakan sai dari bukit Shafa dan Marwah 7 kali.
d)  Tahallul yaitu mencukur rambut minimal 3 helai.





D.Perbedaan Haji Dan Umrah
Haji dan umrah memang memiliki beberapa kesamaan yaitu sama sama mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah. Namun haji dan umrah memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui setiap umat muslim. Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan antara haji dengan umrah:
1. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan
Haji dan umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi ke Makkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah bila dilaksanakan setahun sekali pada musim haji/bulan haji yakni 9-13 Dzulhijah. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu sepanjang tahun.

2. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)
Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul. Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wukuf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumrah.
3. Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum
Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar